in-tips.com

Mari Belajar dan Berbagi untuk Kesejahteraan Bersama

Archive for the Intip-Intips

Kalender F1 musim 2010

Formula 1 akan segera di mulai tanggal 14 Maret 2010 ini, kalau yang belum punya jadwal balapan 2010 bisa dilihat disini :

No Tanggal Sirkuit Negara
1 Minggu, 14 Maret 2010 Sakhir Bahrain
2 Minggu, 28 Maret 2010 Albert Park Australia
3 Minggu, 4 April 2010 Sepang Malaysia
4 Minggu, 18 April 2010 Shanghai China
5 Minggu, 9 Mei 2010 Catalunya Spanyol
6 Minggu, 16 Mei 2010 Monte Carlo Monaco
7 Minggu, 30 Mei 2010 Istanbul Turki
8 Minggu, 13 Juni 2010 Gilles Villeneuve Kanada
9 Minggu, 27 Juni 2010 Valencia Street Eropa
10 Minggu, 11 Juli 2010 Silverstone Inggris
11 Minggu, 25 Juli 2010 Hockenheim Jerman
12 Minggu, 1 Agustus 2010 Hungaroring Hongaria
13 Minggu, 29 Agustus 2010 Spa-Francorchamps Belgia
14 Minggu, 12 September 2010 Monza Italia
15 Minggu, 26 September 2010 Marina Bay Singapura
16 Minggu, 10 Oktober 2010 Suzuka Jepang
17 Minggu, 24 Oktober 2010 Yeongam Korea Selatan
18 Minggu, 7 November 2010 Sao Paolo Brasil
19 Minggu, 14 November 2010 Yas Marinas UEA

Popularity: 1% [?]

Masih Untungkah ikut Amazon Affiliate?


Semalam saya chatting dengan pengusaha baru Amazon Affiliate, menarik juga .. memang sejak dahulu kala saya sering mendengar nikmat dan syahdunya berbisnis dengan Amazon.

Karena penasaran, saya akhirnya membuka bookmark e-book Sukses dari Amazon milik Habibie Afsyah, Oops … ternyata penjualan ebook sukses ini dihentikan, alasannya :
Continue Reading →

Popularity: 2% [?]

in-tips RUU Nikah Siri

Rhoma Irama Tolak RUU Nikah SiriBuat blogger yang berniat poligami harus mulai berhati-hati dalam menyusun langkah dan strategi, karena ada RUU Peradilan Agama yang akan mengatur nikah siri atau nikah yang tidak tercatat dalam adminstrasi Negara, di mana salah satu materinya, pelaku nikah siri akan dikenai sanksi pidana.

Seperti apa sih RUU Nikah Siri yang membuat sang Raja Dangdut Rhoma Irama ikutan berkomentar? Yuk mari kita in-tips pasal-pasal yang kontroversial ini :

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga-negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).
Continue Reading →

Popularity: 2% [?]

Page 1 of 1312345...Last »
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes